Jaga Situasi Kantibmas Aman,, Polri Bersinergi Dengan Masyarakat.Cegah Peredaran Senpi Ilegal

    Jaga Situasi Kantibmas Aman,, Polri Bersinergi Dengan Masyarakat.Cegah Peredaran Senpi Ilegal
    Kasie Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setyabudi S Sos

    BITUNG - Kepolisian Resort (Polres) Bitung gelar kegiatan Silahturahmi, dengan Tajuk" Polri Bersinergi dengan Masyarakat Kota Bitung sulawesi Utara untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa adanya peredaran dan penyalahgunaan senjata api Ilegal menjelang Pemilu 2024. Kamis (09/11/2023) pukul 10-30 Wita.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Triple "R" Cafe Kelurahan Paceda Kec. Madidir kota Bitung juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Destam Dumat, SH, Kasi Humas Polres Bitung Iwan Setiyabudi, S.Sos
    Mewakili Damdim 1310/Bitung Anggota Unit Intel Kodim Serka Rano Mantu dan Serda Ediwan Patisina, Kaur Bin Ops Sat Intelkam IPDA Alfons Kawang, Ketua Harian Perbakin Bitung Lucky Salindeho dan Kabid Berbuburu Silvester Rahajaan.Perwakilan Dinas Kehutanan sahril yusuf, .

    selain itu juga turut hadir dalam kegiatan Panglima Waraney Puser Intana Ricard Mawuntu, Sekertaris Waraney Puser Intana Mario Mawuntu, Ketua Wulan Waraney Puser Intana Ferra E. Koroh, Perwakilan JPKP Bitung , Anggota Ormas Adat Waraney Puser Intana Perwakilan Ormas Brigade Nusa Utara dan Perwakilan Wartawan Media TV, Cetak dan Online

    Menurut Kasie Humas Polres Bitung Iwan Setyabudi tujuan  kegiatan, yang pertama Polri gandeng Masyarakat Kota Bitung adalah untuk eliminir/meniadakan penyelundupan senjata api ilegal ke pok KKB Papua,  kriminal bersenpi dan rusuh massa, guna jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024

    Kedua guna memberi pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata api  baik untuk perbuatan kriminal,  tawuran dan rusuh massa karena jelas telah di atur dlm UU drrt no 12 th 1951 sangsinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

    Selanjutnya senjata api ilegal juga dilarang untuk berburu satwa liar yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 ttg KSDAE apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta, serta PP no 7 th 1999 ttg  satwa liar yg dilindungi.

    Maka dari itu Lanjut Kasie Humas, bahwa Polri akan terus menerus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah kota Bitung Sulut dan sekitarnya.

    " Tujuanya agar masyarakat Kota Bitung Sulut dan sekitarnya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024., " tutupnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    HUT- Ke-2,  POLA Berbagi Tali Kasih, Puboksa: ...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Komentar

    Berita terkait